Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, berisi tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020 Nomor 51) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (5) diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (5) dihapus; 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (5) dihapus, ayat (7) diubah; 4. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (6) dihapus, ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (11) diubah, diantara ayat (9) dan ayat (10) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (9a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (12); 5. Diantara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 10A; 6. Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat; dan 7. Ketentuan Pasal 17A ayat (2) dan ayat (4) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat