Peraturan ini memuat perubahan atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 diantaranya: Melakukan penyesuaian target pendapatan daerah pada kelompok pendapatan dana perimbangan dan kelompok pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; Melakukan penambahanalokasi anggaran kelompok belanja langsung pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan sertapada Dinas Kesehatan yang merupakan akibat dari adanya penyesuaian target pada pendapatan daerah; Melakukan penambahan alokasi anggaran kelompok belanja langsung pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,dan Pertanahan yang merupakan hasil pergeseran dari jenis belanja tidak terduga; Melakukan penambahan alokasi anggaran kelompok belanja langsung pada beberapa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hasil dari optimalisasi kelompok penerimaan pembiayaan daerah; Melakukan pengurangan alokasi anggaran belanja langsung pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan,dan Perlindungan Anak karena adanya penyesuaian alokasi dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional keluarga berencana; Melakukan penyesuaian padauraian/redaksi/satuan/harga satuan/volume, pergeseran antar rincian objek belanja, antar objek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun penyesuaian nama dan alamat calon penerima hibah dan bantuan sosial yang dananya bersumber dari dana transfer pemerintah pusat; Melakukan penambahan alokasi anggaran jenis belanja tidak terdugakarena adanya penyesuaian target pendapatan daerah; Penambahan alokasi anggaran jenis belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah untuk menjamin ketersediaan dana dalam hal penanganan dan/atau penanggulangan dampak yang timbul akibat adanya pandemic Corona Virus Disease 2019(COVID-19). Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020diubah, sehingga Lampiran I dan Lampiran II menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat