Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 102 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak, dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 102 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak, dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
102
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.102
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan