Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk dapat menyelenggarakan Usaha Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan pada Pasal
15 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
kepariwisataan dan dalam penyelenggaraan pelayanan publik
yang transparan serta adanya data yang akurat tentang jumlah
dan jenis usaha yang ada di Kabupaten Tanah Laut, maka
pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada
Pemerintah Daerah.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan
terhadap usaha pariwisata agar tercipta iklim usaha dan
kegiatan kepariwisataan yang lebih kondusif dengan
tetap memperhatikan norma agama, norma kesopanan, norma
adat istiadat dan nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat
maka setiap usaha pariwisata perlu didaftar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor :
PM.85 - 97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tanah Laut Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor5 Tahun 2015; PerdaNomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata, dengan sistematika: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Usaha Pariwisata, Tempat Pendaftaran, Obyek dan Tanggung Jawab, Jenis Layanan TDUP, Tahapan, Masa Berlaku TDUP, Pembekuan Sementara dan Pembatalan, Pengawasan, Pelaporan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Kewenangan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia Dalam Menunjang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsinya
ABSTRAK:
Dengan belum optimalnya kewenangan staf ahli bidang
kemasyarakatan dan sumber daya manusia di dalam
menghimpun data, fakta, keterangan, dan informasi
menyebabkan rendahnya intensitas pemberian saran dan
masukan kepada Bupati serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Bupati Nomor 91 Tahun 2016 tentang kedudukan, tugas dan
fungsi, serta tata kerja Staf Ahli, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
peningkatan kewenangan Staf Ahli bidang kemasyarakatan dan
sumber daya manusia di dalam menunjang pelaksanaan tugas
dan fungsinya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 62 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 63 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 91 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peningkatan Kewenangan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Dalam Menunjang Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya. Ruang lingkup peningkatan kewenangan Staf Ahli adalah: Penyampaian saran dan / atau masukan kepada Bupati lebih menekankan
kepada dimensi strategi dan kebijakan di bidang kemasyarakatan dan sumber
daya manusia. Penghimpunan data, fakta, keterangan, dan informasi dimulai dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring, sampai dengan evaluasi program
dan / atau kegiatan di bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia. Penyampaian saran dan / atau masukan kepada Bupati terkait dengan :
pengawalan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di bidang
kemasyarakatan dan sumber daya manusia; terkait dengan program
dan / atau kegiatan strategis nasionaldi bidang kemasyarakatan dan sumber
daya manusia; terkait dengan program
dan / atau kegiatan strategis provinsi dan / atau kearifan lokal provinsi dan provinsi; terkait dengan isu
strategis dan / atau isu aktual yang berdampak terhadap daerah; serta Lebih banyak mengkaji dan / atau menganalisis inovasi daerah di bidang
kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Nomor PHD-70/RR/PK/2017 tanggal 29 Maret 2017, yang
menyatakan bahwa Kabupaten Tanah Laut memperoleh
Dana Hibah dalam rangka Bantuan Pendanaan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun
Anggaran 2017 sebesar Rp.5.800.000.000,- (lima milyar
delapan ratus juta rupiah) yang berdampak pada
penambahan alokasi sumber pendapatan daerah.
Untuk menjamin kepastian dan efektivitas
pelaksanaan program dan kegiatan pendanaan rehabilitasi
dan rekonstruksi pascabencana yang berakibat pada
penambahan alokasi sumber pendapatan daerah maka
perlu ditindaklanjuti dengan penambahan belanja daerah
yang terdiri dari penambahan pendapatan pada Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan penambahan
belanja pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Terhadap penambahan pendapatan dan belanja
daerah tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan
jumlah total pendapatan daerah dan total belanja daerah
sehingga perlu melakukan perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tanah Laut dengan mendahului penetapan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran
2017.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Kelima
Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 mendahului Penetapan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
162/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 04 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini dilakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 dengan mendahului Penetapan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 untuk menjamin efektifitas dan kepastian pelaksanaan program
dan kegiatan yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Tahun Anggaran 2017 dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan
kegiatan yang ada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Tanah Laut. Postur Penambahan Anggaran Perubahan yang terjadi hanya mengakomodir
untuk Pendapatan dan Belanja Daerah atas pelaksanaan program dan
kegiatan yang berkaitan dengan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada
Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana serta Penambahan Belanja Langsung Tahun
6
Anggaran 2017 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun
2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu
disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan
keadaan, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
pergeseran anggaran antar rincian dalam obyek belanja
berkenaan dan antar obyek belanja dalam jenis belanja
berkenaan perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagai dasar pelaksanaannya
: 1. Undang-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah
Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II Tabalong (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2756)dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun
1959(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820)tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014
tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014
tentangPemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015Nomor58,TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004
Perubahan Lampiran tentang besaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Jalan
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti Pasal 15 ayat (3)Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu disusun Tata
Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 tahun
2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Jalan. Wajib retribusi membayar sesuai dangan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
(SKRD) serta mendapatkan validasi pembayaran dari Bendahara Penerimaan
atau Pihak Bank. Jika wajib retribusi melakukan pembayaran melalui Bendahara Penerimaan
selanjutnya Bendahara Penerimaan dalam waktu 1 x 24 jam harus
menyetorkan retribusi tersebut ke Kas Umum Daerah Kabupaten Tanah Laut
melalui bank yang di tunjuk. Tempat pembayaran retribusi kendaraan bermotor antara lain: Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut, Bank yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai tempat
pembayaran retribusi Pengujian Kendaraaan Bermotor, atau Akses point/ lokasi lain yang dapat dipergunakan menurut perkembangan
teknologi yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terjadinya kesalahan penulisan
nomenklatur pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengendalian
Penduduk,Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut, maka perlu
dilakukan perubahan nomenklatur pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, pergeseran anggaran antar rincian dalam obyek belanja
berkenaan dan antar obyek belanja dalam unit organisasi perlu
dilakukan perubahan Peraturan tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya.
Perubahan nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah
Laut Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan Peraturan Bupati
Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada
Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan
kegiatan yang ada pada Dinas Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut perlu dilakukan
dengan Mengganti Sub Unit Organisasi yang telah ditetapkan
dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
DaerahKabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017dengan
membuat Peraturan Bupati mendahului Penetapan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Tanah
Laut Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, dperlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 mendahului Penetapan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017, yaitu Melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dengan mendahului Penetapan
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dalam rangka percepatan pelaksanaan
program dan kegiatan yang ada pada UPT. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah
Laut. Perubahan Nomenklatur pada UPT. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah
Laut sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017 menjadi sebagaimana terlampir dalam
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terjadinya beberapa
pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja
dalam objek belanja berkenaan dan antar obyek
belanja dalam jenis belanja berkenaan, maka perlu
dilakukan perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian
dalam obyek belanja berkenaan dan antar obyek
belanja dalam jenis belanja berkenaan perlu
dilakukan perubahan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagai dasar pelaksanaannya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa belanja di beberapa program dan kegiatan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, sebagaimana terlampir dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 18 Tahun 2017
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 8 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan Dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan Dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
Publik dan memberikan akses yang luas kepada
masyarakat serta mendorong pertumbuhan Ekonomi dan
Investasi dibidang Penanaman Modal dengan melihat
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan,
perlu penyesuaian Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8
Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan
Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan
Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang Undang nomor 8 tahun 1665; Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 52 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2017
tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan atas Penerbitan dan Kewenangan
Penandatanganan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Grand Design Pengendalian Kuantitas Penduduk
Kabupaten Tanah Laut 2011-2035
ABSTRAK:
Laju pertumbuhan penduduk yang cepat dan tidak
terkendali, berimplikasi pada bertambahnya jumlah
penduduk dan meningkatnya kebutuhan pangan,
kesehatan, pendidikan, air bersih, lapangan pekerjaan,
serta potensi terjadinya degradasi lingkungan di Kabupaten
Tanah Laut. Untuk lebih terarahnya pengendalian kuantitas
penduduk di Kabupaten Tanah Laut perlu disusun grand
design sebagai pedoman perencanaan pembangunan yang
berwawasan kependudukan, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tanah Laut tentang Grand Design Pengendalian
Kuantitas Penduduk Kabupaten Tanah Laut 2011 – 2035.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 73 Tahun 2016.
Bupati Tanah Laut ini mengatur tentang Grand Design Pengendalian
Kuantitas Penduduk Kabupaten Tanah Laut 2011 – 2035, dengan ruang lingkup perencanaan, penganggaran,
monitoring dan evaluasi program kependudukan dan keluarga berencana di
Kabupaten Tanah Laut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat