Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, yaitu Melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dengan mendahului Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada pada UPT. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut. Perubahan Nomenklatur pada UPT. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017 menjadi sebagaimana terlampir dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat