Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata, dengan sistematika: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Usaha Pariwisata, Tempat Pendaftaran, Obyek dan Tanggung Jawab, Jenis Layanan TDUP, Tahapan, Masa Berlaku TDUP, Pembekuan Sementara dan Pembatalan, Pengawasan, Pelaporan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat