Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 25 Tahun 2017

Peningkatan Kewenangan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia Dalam Menunjang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsinya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peningkatan Kewenangan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Dalam Menunjang Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya. Ruang lingkup peningkatan kewenangan Staf Ahli adalah: Penyampaian saran dan / atau masukan kepada Bupati lebih menekankan kepada dimensi strategi dan kebijakan di bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia. Penghimpunan data, fakta, keterangan, dan informasi dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring, sampai dengan evaluasi program dan / atau kegiatan di bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia. Penyampaian saran dan / atau masukan kepada Bupati terkait dengan : pengawalan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia; terkait dengan program dan / atau kegiatan strategis nasionaldi bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia; terkait dengan program dan / atau kegiatan strategis provinsi dan / atau kearifan lokal provinsi dan provinsi; terkait dengan isu strategis dan / atau isu aktual yang berdampak terhadap daerah; serta Lebih banyak mengkaji dan / atau menganalisis inovasi daerah di bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 25 Tahun 2017 tentang Peningkatan Kewenangan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia Dalam Menunjang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsinya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.25
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan