Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peningkatan Kewenangan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Dalam Menunjang Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya. Ruang lingkup peningkatan kewenangan Staf Ahli adalah: Penyampaian saran dan / atau masukan kepada Bupati lebih menekankan kepada dimensi strategi dan kebijakan di bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia. Penghimpunan data, fakta, keterangan, dan informasi dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring, sampai dengan evaluasi program dan / atau kegiatan di bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia. Penyampaian saran dan / atau masukan kepada Bupati terkait dengan : pengawalan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia; terkait dengan program dan / atau kegiatan strategis nasionaldi bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia; terkait dengan program dan / atau kegiatan strategis provinsi dan / atau kearifan lokal provinsi dan provinsi; terkait dengan isu strategis dan / atau isu aktual yang berdampak terhadap daerah; serta Lebih banyak mengkaji dan / atau menganalisis inovasi daerah di bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat