Dalam peraturan bupati ini dilakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk menjamin efektifitas dan kepastian pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun Anggaran 2017 dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Laut. Postur Penambahan Anggaran Perubahan yang terjadi hanya mengakomodir untuk Pendapatan dan Belanja Daerah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana serta Penambahan Belanja Langsung Tahun 6 Anggaran 2017 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat