Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Jalan. Wajib retribusi membayar sesuai dangan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) serta mendapatkan validasi pembayaran dari Bendahara Penerimaan atau Pihak Bank. Jika wajib retribusi melakukan pembayaran melalui Bendahara Penerimaan selanjutnya Bendahara Penerimaan dalam waktu 1 x 24 jam harus menyetorkan retribusi tersebut ke Kas Umum Daerah Kabupaten Tanah Laut melalui bank yang di tunjuk. Tempat pembayaran retribusi kendaraan bermotor antara lain: Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut, Bank yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai tempat pembayaran retribusi Pengujian Kendaraaan Bermotor, atau Akses point/ lokasi lain yang dapat dipergunakan menurut perkembangan teknologi yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat