Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 21 Tahun 2017

Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Jalan. Wajib retribusi membayar sesuai dangan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) serta mendapatkan validasi pembayaran dari Bendahara Penerimaan atau Pihak Bank. Jika wajib retribusi melakukan pembayaran melalui Bendahara Penerimaan selanjutnya Bendahara Penerimaan dalam waktu 1 x 24 jam harus menyetorkan retribusi tersebut ke Kas Umum Daerah Kabupaten Tanah Laut melalui bank yang di tunjuk. Tempat pembayaran retribusi kendaraan bermotor antara lain: Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut, Bank yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai tempat pembayaran retribusi Pengujian Kendaraaan Bermotor, atau Akses point/ lokasi lain yang dapat dipergunakan menurut perkembangan teknologi yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
07 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2017
Tanggal Berlaku
07 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan