Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Berau No. 39 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Berau No. 39 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Berau No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Berau No. 39 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dirubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Berau tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Berau No. 39 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 24 Tahun 2018; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perbup Berau No. 39 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Berau No. 40 Tahun 2020; Perbup Berau No. 30 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Berau No. 53 Tahun 2019
Ketentuan dalam Perbup Berau No. 39 Tahun 2017 yang diubah adalah ketentuan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 64 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 1 ayat (2) Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasa l 36 ayat (2) PERBUP Berau Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.11 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda No.4 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2018; PERBUP No.16 Tahun 2014; PERBUP No.59 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERBUP No.63 Tahun 2018; PERBUP No.62 Tahun 2018
Pedoman Penyusunan APB Kampung Tahun Anggaran 2019, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten dengan kewenangan Kampung dan RKP Kampung ; b. prinsip penyusunan APB Kampung ; c. kebijakan penyusunan APB Kampung ; d. teknis penyusunan APB Kampung ; dan e. hal-hal khusus lainnya. Uraian pedoman penyusunan APB Kampung Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Standarisasi Barang dan Jas a di Kampung untuk kegiatan fisik dibuat berdasarkan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) bidang ke PU-an yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Zonasi Wilayah : a. Zona I (perkotaan) : Teluk Bayur , Sambaliung dan Gunu g Tabur . b. Zona II (Pedalaman) Kecamatan : Segah dan Kelay c. Zona III (Pesisir) Kecamatan : Biatan, Tabalar , Talisayan, Batu Putih dan Biduk-Biduk . d. Zona IV (Kepulauan 1) Kecamatan : Pulau Derawan. e. Zona V (Kepulauan 2) Kecamatan : Maratua. Standarisasi Harga Barang dan Standarisasi Saran a Prasarana Kerja Keperluan Pemerintah umum mengikuti standar yang ditetapkan oleh Bupati. Standarisasi Barang dan Jas a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kampung dengan Peraturan Kepala Kampung berdasarkan survei harga barang/jasa setempat atau terdekat. Peraturan Kepala Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difasilitasi dan dikoordinir oleh Camat dan Pendamping Desa/Pendamping Profesional. Standarisasi Harga Barang dan Standarisasi Sarana Prasarana Kerja Keperluan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019 dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Bidang ke PU-an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi pedoman dalam penyusunan Standarisasi Baran g dan Jas a di Kampung .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PERBUP No.59 Tahun 2015.
40 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 65 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Kampung Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) PP No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Thun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) PERBUP Berau No.1 Tahun 2015 tentang Pedoman Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung di Kabupaten Berau, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Perda No.20 Tahun 2003; Perda No.11 Tahun 2018; PERBUP No.1 Tahun 2015; PERBUP No.62 Tahun 2018
Dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung merupakan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Perda No.11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019. Dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Alokasi dana bagi hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah). Penghitungan Retribusi Daerah untuk Kampung dilakukan dengan menggunakan pembagian: a. asas merata sebesar 60 % (enam puluh persen) yaitu besarnya bagian dana bagi hasil Retribusi Daerah yang sama untuk setiap Kampung, yang disebut dengan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Minimal (DBHRD-M); dan b. asas proporsional sebesar 40% (empat puluh persen) yaitu besarnya bagian dana bagi hasil Retribusi Daerah berdasarkan Nilai Bobot Kampung (BBK) yang dihitung dengan rumus dan variabel yaitu realisasi penerimaan hasil Retribusi Daerah dari masing-masing Kampung, yang disebut dengan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Proporsional (DBHRD-P). Penghitungan dana bagi hasil Retribusi Daerah untuk masing-masing Kampung menggunakan formula dana bagi hasil Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung di Kabupaten Berau. Alokasi dana bagi hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 65 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik yaitu Pemerintah Daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan partisipasif serta untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan terjangkau oleh masyarakat sebagai wujud reformasi birokrasi perlu didukung dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu. Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik yang terpadu merupakan sistem utama pembangunan kota cerdas yang memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam pembangunan dan penyediaan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Sesuai ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dimana Bupati mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 59 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Kelola SPBE; Manajemen SPBE; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Pemantauan dan Evaluasi SPBE; Penyelenggara SPBE; Pemantauan dan Evaluasi SPBE; Pendanaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 65 Tahun 2019
TA 2019-BERAU-MASUKAN-BIAYA-STANDAR-PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BERAU NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN PEMERINTAH KABUPATEN BERAU TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil kesepakatan Tim dan Usulan Perangkat Daerah maka perlu merubah Perbup Berau No.50 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Berau tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Berau
Nomor 50 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PMK No.49 Tahun 2017; Perbup Berau No.31 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 50 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019, termasuk juga diatur tentang ketentuan yang berubah pada lampiran angka 1 dan angka 2 dala Perbup No.50 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan yang Diubah: Perbup No.50 Tahun 2018
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 66 Tahun 2019
PERBUP Kab. Berau No. 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Kampung
PERBUP Kab. Berau No. 20 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendagri No.66 Tahun 2017 Pasal 12 tentang Perubahan Atas Permendagri No.82
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.82 Tahun 2015; Perda Kab. Berau No.4 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Pengangkatan Kepala Kampung; Kedudukan, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan Kepala Kampung; Sanksi; Pemberhentian Kepala Kampung; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.35 Tahun 2015 Pasal 77,78 dan 79; Perbup No.28 Tahun 2017; Perbup No.20 Tahun 2017 Pasal 11, 12, 13, 15, 16 dan 17
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 66 Tahun 2021
Politik - perkembangan - PEMANTAUAN - Evaluasi - PELAPORAN - pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2021/68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Perkembangan Politik di Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengetahui perkembangan politik dan menciptakan stabilitas politik pemerintahan yang kondusif di Kabupaten Berau, perlu melakukan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi situasi politik secara tertib, terkoordinasi, dan berkesinambungan. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Perkembangan Politik di Daerah, Bupati melakukan Pemantauan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Kabupaten Berau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Perkembangan Politik di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Pemantauan; Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
Pencegahan penyakit memerlukan keterlibatan aktif baik Pemerintah Kabupaten Berau, swasta dan seluruh komponen masyarakat untuk itu perlu adanya suatu gerakan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat dengan gerakan masyarakat hidup sehat; gerakan masyarakat hidup sehat di Kabupaten Berau harus dilaksanakan dan diperlukan langkah - langkah yang konkrit dan sinergis oleh seluruh komponen masyarakat, Pemerintah Daerah dan swasta; dalam rangka melaksanakan INPRES No.1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No.11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Bupati melaksanakan kegiatan yang mendukung gerakan masyarakat hidup sehat yang didasarkan pada kebijakan daerah dan Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU Kesehatan No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENKES No.2269/Menkes/Per/XI/2011; PERGUB No.55 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman Perangkat Daerah terkait, TP-PKK, swasta dan masyarakat untuk melaksanakan GERMAS di Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. menggerakan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat; b. menggerakan seluruh komponen masyarakat untuk mencapai masyarakat hidup sehat; c. menggali/mengenali sumber daya, potensi dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat dalam mencapai hidup sehat; d. melaksanakan kampanye GERMAS serta meningkatkan advokasi dan pembinaan Daerah dalam pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok; meningkatkan pendidikan mengenai gizi seimbang dan pemberian air susu ibu eksklusif, serta aktivitas fisik; e. meningkatkan pelaksanaan deteksi dini penyakit di pusat kesehatan masyarakat dan menyusun panduan pelaksanaan deteksi dini penyakit di instansi Pemerintah dan swasta; dan f. meningkatkan kualitas lingkungan dan edukasi hidup sehat. Sasaran GERMAS di Daerah meliputi: a. Pemerintah Daerah; b. Perangkat Daerah; c. TP-PKK; d. akademisi; e. swasta dan dunia usaha; f. organisasi kemasyarakatan; g. organisasi profesi; dan h. masyarakat. Ruang lingkup kegiatan GERMAS di Daerah meliputi: a. peningkatan aktivitas fisik; b. peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat; c. penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi; d. peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit; e. peningkatan kualitas lingkungan: dan f. peningkatan edukasi hidup sehat. Informasi tentang GERMAS di Daerah diberikan melalui sosialisasi kepada sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan melalui: a. seminar; b. workshop; dan c. media cetak dan elektronik. Implementasi GERMAS dilakukan melalui: a. membentuk forum komunikasi GERMAS di tingkat Kabupaten dan Kecamatan; b. membentuk kelompok kerja GERMAS di tingkat Kelurahan/Kampung; c. menyusun rencana aksi GERMAS; dan d. memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada setiap anggota keluarga. Badan Narkotika Kabupaten bertugas untuk memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat hidup sehat khususnya dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan GERMAS dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengawasan Keuangan Kampung di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan Kampung yang baik (Good Governance) bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan, wewenang serta terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan kampung perlu dilakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan kampung. Dalam rangka pengawasan pengelolaan kampung diperlukan pedoman sebagai landasan dalam pelaksanaannya. Sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang dikoordinasikan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pengawasan Keuangan Kampung di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan Pedoman Teknis Pengawasan Keuangan Kampung di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 67 Tahun 2021
perizinan - PENANAMAN MODAL - pelayanan terpadu - satu pintu - pelayanan - KODE ETIK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2021/69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan publik di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Berau, perlu menyusun kode etik pelayanan perizinan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dalam bekerja dan memberikan pelayanan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pelayanan Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2009; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perbup Berau No. 30 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Berau No. 53 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Nilai-nilai Dasar; Kode Etik; Larangan dan Sanksi; Majelis Pertimbangan Kode Etik; Pemeriksaan dan Keputusan; Sekretariat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat