Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 66 Tahun 2018

Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman Perangkat Daerah terkait, TP-PKK, swasta dan masyarakat untuk melaksanakan GERMAS di Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. menggerakan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat; b. menggerakan seluruh komponen masyarakat untuk mencapai masyarakat hidup sehat; c. menggali/mengenali sumber daya, potensi dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat dalam mencapai hidup sehat; d. melaksanakan kampanye GERMAS serta meningkatkan advokasi dan pembinaan Daerah dalam pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok; meningkatkan pendidikan mengenai gizi seimbang dan pemberian air susu ibu eksklusif, serta aktivitas fisik; e. meningkatkan pelaksanaan deteksi dini penyakit di pusat kesehatan masyarakat dan menyusun panduan pelaksanaan deteksi dini penyakit di instansi Pemerintah dan swasta; dan f. meningkatkan kualitas lingkungan dan edukasi hidup sehat. Sasaran GERMAS di Daerah meliputi: a. Pemerintah Daerah; b. Perangkat Daerah; c. TP-PKK; d. akademisi; e. swasta dan dunia usaha; f. organisasi kemasyarakatan; g. organisasi profesi; dan h. masyarakat. Ruang lingkup kegiatan GERMAS di Daerah meliputi: a. peningkatan aktivitas fisik; b. peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat; c. penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi; d. peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit; e. peningkatan kualitas lingkungan: dan f. peningkatan edukasi hidup sehat. Informasi tentang GERMAS di Daerah diberikan melalui sosialisasi kepada sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan melalui: a. seminar; b. workshop; dan c. media cetak dan elektronik. Implementasi GERMAS dilakukan melalui: a. membentuk forum komunikasi GERMAS di tingkat Kabupaten dan Kecamatan; b. membentuk kelompok kerja GERMAS di tingkat Kelurahan/Kampung; c. menyusun rencana aksi GERMAS; dan d. memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada setiap anggota keluarga. Badan Narkotika Kabupaten bertugas untuk memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat hidup sehat khususnya dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan GERMAS dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 66 Tahun 2018 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.66
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan