Keuangan kampung - pengawasan - PEDomAn - teknis
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2020/66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengawasan Keuangan Kampung di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan pemerintahan Kampung yang baik (Good Governance) bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan, wewenang serta terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan kampung perlu dilakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan kampung. Dalam rangka pengawasan pengelolaan kampung diperlukan pedoman sebagai landasan dalam pelaksanaannya. Sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang dikoordinasikan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pengawasan Keuangan Kampung di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2015
- Peraturan ini menetapkan Pedoman Teknis Pengawasan Keuangan Kampung di Lingkungan Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
- 17 hlm.
|