Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 64 Tahun 2018

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Penyusunan APB Kampung Tahun Anggaran 2019, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten dengan kewenangan Kampung dan RKP Kampung ; b. prinsip penyusunan APB Kampung ; c. kebijakan penyusunan APB Kampung ; d. teknis penyusunan APB Kampung ; dan e. hal-hal khusus lainnya. Uraian pedoman penyusunan APB Kampung Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Standarisasi Barang dan Jas a di Kampung untuk kegiatan fisik dibuat berdasarkan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) bidang ke PU-an yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Zonasi Wilayah : a. Zona I (perkotaan) : Teluk Bayur , Sambaliung dan Gunu g Tabur . b. Zona II (Pedalaman) Kecamatan : Segah dan Kelay c. Zona III (Pesisir) Kecamatan : Biatan, Tabalar , Talisayan, Batu Putih dan Biduk-Biduk . d. Zona IV (Kepulauan 1) Kecamatan : Pulau Derawan. e. Zona V (Kepulauan 2) Kecamatan : Maratua. Standarisasi Harga Barang dan Standarisasi Saran a Prasarana Kerja Keperluan Pemerintah umum mengikuti standar yang ditetapkan oleh Bupati. Standarisasi Barang dan Jas a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kampung dengan Peraturan Kepala Kampung berdasarkan survei harga barang/jasa setempat atau terdekat. Peraturan Kepala Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difasilitasi dan dikoordinir oleh Camat dan Pendamping Desa/Pendamping Profesional. Standarisasi Harga Barang dan Standarisasi Sarana Prasarana Kerja Keperluan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019 dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Bidang ke PU-an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi pedoman dalam penyusunan Standarisasi Baran g dan Jas a di Kampung .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.64
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan