Pedoman Penyusunan APB Kampung Tahun Anggaran 2019, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten dengan kewenangan Kampung dan RKP Kampung ; b. prinsip penyusunan APB Kampung ; c. kebijakan penyusunan APB Kampung ; d. teknis penyusunan APB Kampung ; dan e. hal-hal khusus lainnya. Uraian pedoman penyusunan APB Kampung Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Standarisasi Barang dan Jas a di Kampung untuk kegiatan fisik dibuat berdasarkan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) bidang ke PU-an yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Zonasi Wilayah : a. Zona I (perkotaan) : Teluk Bayur , Sambaliung dan Gunu g Tabur . b. Zona II (Pedalaman) Kecamatan : Segah dan Kelay c. Zona III (Pesisir) Kecamatan : Biatan, Tabalar , Talisayan, Batu Putih dan Biduk-Biduk . d. Zona IV (Kepulauan 1) Kecamatan : Pulau Derawan. e. Zona V (Kepulauan 2) Kecamatan : Maratua. Standarisasi Harga Barang dan Standarisasi Saran a Prasarana Kerja Keperluan Pemerintah umum mengikuti standar yang ditetapkan oleh Bupati. Standarisasi Barang dan Jas a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kampung dengan Peraturan Kepala Kampung berdasarkan survei harga barang/jasa setempat atau terdekat. Peraturan Kepala Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difasilitasi dan dikoordinir oleh Camat dan Pendamping Desa/Pendamping Profesional. Standarisasi Harga Barang dan Standarisasi Sarana Prasarana Kerja Keperluan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019 dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Bidang ke PU-an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi pedoman dalam penyusunan Standarisasi Baran g dan Jas a di Kampung .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat