Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 65 Tahun 2018

Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Kampung Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung merupakan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Perda No.11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019. Dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Alokasi dana bagi hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah). Penghitungan Retribusi Daerah untuk Kampung dilakukan dengan menggunakan pembagian: a. asas merata sebesar 60 % (enam puluh persen) yaitu besarnya bagian dana bagi hasil Retribusi Daerah yang sama untuk setiap Kampung, yang disebut dengan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Minimal (DBHRD-M); dan b. asas proporsional sebesar 40% (empat puluh persen) yaitu besarnya bagian dana bagi hasil Retribusi Daerah berdasarkan Nilai Bobot Kampung (BBK) yang dihitung dengan rumus dan variabel yaitu realisasi penerimaan hasil Retribusi Daerah dari masing-masing Kampung, yang disebut dengan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Proporsional (DBHRD-P). Penghitungan dana bagi hasil Retribusi Daerah untuk masing-masing Kampung menggunakan formula dana bagi hasil Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung di Kabupaten Berau. Alokasi dana bagi hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 65 Tahun 2018 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Kampung Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.65
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan