Dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung merupakan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Perda No.11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019. Dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Alokasi dana bagi hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah). Penghitungan Retribusi Daerah untuk Kampung dilakukan dengan menggunakan pembagian: a. asas merata sebesar 60 % (enam puluh persen) yaitu besarnya bagian dana bagi hasil Retribusi Daerah yang sama untuk setiap Kampung, yang disebut dengan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Minimal (DBHRD-M); dan b. asas proporsional sebesar 40% (empat puluh persen) yaitu besarnya bagian dana bagi hasil Retribusi Daerah berdasarkan Nilai Bobot Kampung (BBK) yang dihitung dengan rumus dan variabel yaitu realisasi penerimaan hasil Retribusi Daerah dari masing-masing Kampung, yang disebut dengan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Proporsional (DBHRD-P). Penghitungan dana bagi hasil Retribusi Daerah untuk masing-masing Kampung menggunakan formula dana bagi hasil Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung di Kabupaten Berau. Alokasi dana bagi hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat