Politik - perkembangan - PEMANTAUAN - Evaluasi - PELAPORAN - pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2021/68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Perkembangan Politik di Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk mengetahui perkembangan politik dan menciptakan stabilitas politik pemerintahan yang kondusif di Kabupaten Berau, perlu melakukan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi situasi politik secara tertib, terkoordinasi, dan berkesinambungan. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Perkembangan Politik di Daerah, Bupati melakukan Pemantauan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Kabupaten Berau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Perkembangan Politik di Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
- Ketentuan Umum; Pemantauan; Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- 4 hlm.
|