Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak, perlu diatur dalam sebuah pedoman, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; Perda Berau No.5 Tahun 2009; Perka ANRI No.17 Tahun 2011; Perka ANRI No.19 Tahun 2012; Perka ANRI No.2 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk juga diatur tentang Ketentuan Umum; Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis; Hak Akses Arsip Dinamis; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perbup Berau No.37 Tahun 2016
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk Menertibkan Penetapan Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen LH No.2 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (2) huruf c tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana Bupati dapat menugaskan atau melimpahkan sebagian kewenangan penerapan sanksi administratif kepada kepala instansi lingkungan hidup Kabupaten, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk Menerbitkan Penetapan Penerapan Sanksi Admisitratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.32 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 2012; Pemen LH No.2 Tahun 2013
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelimpahan Kewenangan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk Menerbitkan Penetapan Penerapan Sanksi Admisitratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk diatur juga tentang Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas :
a. teguran tertulis; dan
b. paksaan pemerintah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2019
PERANGKAT KAMPUNG - PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT KAMPUNG
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (7), Pasal 35 ayat (3), dan Pasal 37 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pengisian Jabatan Perangkat Kampung, Pengangkatan Perangkat Kampung, Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan Perangkat Kampung, dan Penataan Perangkat Kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
36 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2019
TA 2019-BERAU-SPD-PERSEDIAAN-UANG-JUMLAH-PENETAPAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan Satuan perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk memenuhi Perda Berau No.8 Tahun 2009 Pasal 183 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai landasan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Berau
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Perda Berau No.8 Tahun 2009; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Berau 2019; Perbup Berau No.70 Tahun 2009; Perbup Berau 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan Satuan perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019 yang tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) PP No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 7 ayat (5) PERBUP No.59 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda No.4 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2018; PERBUP No.59 Tahun 2015
ADK untuk setiap Kampung dalam Peraturan Bupati ini merupakan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kampung dalam bentuk ADK sebagaimana ditetapkan dalam Perda No.11 Tahun 2018 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019. ADK untuk setiap Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus. ADK Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp. 161.000.000.000,- (seratus enam puluh satu milyar rupiah). Penghitungan ADK untuk Tahun Anggaran 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan dan menggunakan pembagian yaitu: a. merealisasikan visi dan misi Bupati periode tahun 2016-2021; b. asas merata sebesar 70% (tujuh puluh persen) yaitu besarnya bagian ADK yang sama untuk setiap Kampung, yang selanjutnya disebut ADK Minimal (ADK-M); dan c. asas proporsional sebesar 30% (tiga puluh persen) yaitu besarnya bagian ADK berdasarkan Nilai Bobot Kampung (BKx) yang dihitung dengan rumus dan variabel yaitu jumlah penduduk Kampung, angka kemiskinan Kampung, luas wilayah Kampung dan tingkat kesulitan geografis Kampung, selanjutnya disebut ADK Proporsional (ADK-P). Penghitungan ADK untuk masing-masing Kampung menggunakan formula bobot Kampung dari masing-masing variabel sebagaimana dimaksud ayat pada (1) huruf c sebagai berikut: a. jumlah penduduk Kampung dengan bobot 60 % (enam puluh persen); b. angka kemiskinan Kampung dengan bobot 20 % (dua puluh persen); c. luas wilayah Kampung dengan bobot 10 % (sepuluh persen); dan d. indeks kesulitan geografis Kampung dengan bobot 10 % (sepuluh persen). ADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dialokasikan kepada Kampung yang telah memiliki Kode Kampung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. ADK digunakan untuk membiayai: a. penyelenggaraan pemerintahan Kampung; b. pelaksanaan pembangunan Kampung; c. pembinaan kemasyarakatan Kampung; dan d. pemberdayaan masyarakat Kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 70 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; Permenkeu No.50/PMK.07/2017 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkeu No.225/PMK07/2017 Tahun 2017; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda No.4 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2018; PERBUP No.62 Tahun 2018.
Rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung di Daerah Tahun Anggaran 2019, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; dan c. Alokasi Formula. Alokasi Dasar setiap Kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung berdasarkan Alokasi Dasar per-Kabupaten dibagi Jumlah Kampung, sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran XVIII Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis yang bersumber dari kementerian yang berwenang atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik dan/atau Perangkat Daerah yang berwenang. Sisa Dana Kampung APBN Tahun Anggaran 2018 yang belum disalurkan dari RKUD ke RKK menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dalam Tahun 2018. Dana Kampung diprioritaskan untuk membiayai program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang di bidang: a. pembangunan Kampung; dan b. pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan keuangan Kampung dikelola sesusu dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pelaksana kegiatan menyusun laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Kampung setiap tahap penyaluran kepada Kepala Kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Permenkeu No.50/PMK.07/2017 Tahun 2017
41 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 68 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; PERBUP No.43 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a T dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2006; PEPRES No.29 Tahun 2014; Permen PAN-RB No.53 Tahun 2014
Petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan review atas laporan kinerja di lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan setiap Perangkat Daerah dalam menyusun perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja. Petunjuk teknis penyusunan perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Petunjuk teknis penyusunan pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Petunjuk teknis penyusunan reviu atas laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2012 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.43 Tahun 2012. Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Berau untuk melaporkan kekayaannya; untuk memperkuat komitmen tersebut diperlukan kerja sama sinergis antara Pemerintah Daerah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara; berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 23 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015. Peraturan KPK No.16 Tahun 2016
Penyelenggara Negara di lingkungan pemerintah daerah wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK. Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Bupati; b. Wakil Bupati; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator; d. Pejabat Pengguna Anggaran; e. Pejabat Fungsional Auditor; f. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah; g. Pengelola Unit Layanan Pengadaan; h. Pejabat yang mengeluarkan Perizinan dan Non Perizinan; dan i. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sampai dengan sanksi disiplin tingkat berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil; Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada KPK yaitu pada saat: a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berahirnya masa jabatan atau pensiun; atau c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat, dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januar i sampai dengan 31 Desember. Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 dapat diserahkan secara langsung ataju melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www. elhkpn. kpk. go. id. Untuk mengelola dan mengkordinir LHKPN dibentuk Tim Pengelola LHKPN yaitu Admin Instansi pengelola aplikasi e-LHKPN. Admin Instansi pengelola aplikasi e-LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. mengkoordinir dan mengelola LHKPN bagi Penyelenggara Negara; b. melakukan pendampingan pengisian e-filing bagi Penyelenggara Negara kepada KPK; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan pengelolaan LHKPN kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i terlebih dahulu melalui proses sebagai berikut: a. diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan masing-masing tenggang waktu surat selama 1 (satu) bulan; dan b. jik a setelah diberikan peringatan ketiga belum menyampaikan LHKPN maka kepada Penyelenggara Negara diberikan sanksi administratif berupa hukuman disiplin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
Pencegahan penyakit memerlukan keterlibatan aktif baik Pemerintah Kabupaten Berau, swasta dan seluruh komponen masyarakat untuk itu perlu adanya suatu gerakan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat dengan gerakan masyarakat hidup sehat; gerakan masyarakat hidup sehat di Kabupaten Berau harus dilaksanakan dan diperlukan langkah - langkah yang konkrit dan sinergis oleh seluruh komponen masyarakat, Pemerintah Daerah dan swasta; dalam rangka melaksanakan INPRES No.1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No.11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Bupati melaksanakan kegiatan yang mendukung gerakan masyarakat hidup sehat yang didasarkan pada kebijakan daerah dan Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU Kesehatan No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENKES No.2269/Menkes/Per/XI/2011; PERGUB No.55 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman Perangkat Daerah terkait, TP-PKK, swasta dan masyarakat untuk melaksanakan GERMAS di Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. menggerakan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat; b. menggerakan seluruh komponen masyarakat untuk mencapai masyarakat hidup sehat; c. menggali/mengenali sumber daya, potensi dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat dalam mencapai hidup sehat; d. melaksanakan kampanye GERMAS serta meningkatkan advokasi dan pembinaan Daerah dalam pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok; meningkatkan pendidikan mengenai gizi seimbang dan pemberian air susu ibu eksklusif, serta aktivitas fisik; e. meningkatkan pelaksanaan deteksi dini penyakit di pusat kesehatan masyarakat dan menyusun panduan pelaksanaan deteksi dini penyakit di instansi Pemerintah dan swasta; dan f. meningkatkan kualitas lingkungan dan edukasi hidup sehat. Sasaran GERMAS di Daerah meliputi: a. Pemerintah Daerah; b. Perangkat Daerah; c. TP-PKK; d. akademisi; e. swasta dan dunia usaha; f. organisasi kemasyarakatan; g. organisasi profesi; dan h. masyarakat. Ruang lingkup kegiatan GERMAS di Daerah meliputi: a. peningkatan aktivitas fisik; b. peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat; c. penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi; d. peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit; e. peningkatan kualitas lingkungan: dan f. peningkatan edukasi hidup sehat. Informasi tentang GERMAS di Daerah diberikan melalui sosialisasi kepada sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan melalui: a. seminar; b. workshop; dan c. media cetak dan elektronik. Implementasi GERMAS dilakukan melalui: a. membentuk forum komunikasi GERMAS di tingkat Kabupaten dan Kecamatan; b. membentuk kelompok kerja GERMAS di tingkat Kelurahan/Kampung; c. menyusun rencana aksi GERMAS; dan d. memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada setiap anggota keluarga. Badan Narkotika Kabupaten bertugas untuk memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat hidup sehat khususnya dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan GERMAS dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 65 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Kampung Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) PP No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Thun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) PERBUP Berau No.1 Tahun 2015 tentang Pedoman Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung di Kabupaten Berau, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Perda No.20 Tahun 2003; Perda No.11 Tahun 2018; PERBUP No.1 Tahun 2015; PERBUP No.62 Tahun 2018
Dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung merupakan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Perda No.11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019. Dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Alokasi dana bagi hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah). Penghitungan Retribusi Daerah untuk Kampung dilakukan dengan menggunakan pembagian: a. asas merata sebesar 60 % (enam puluh persen) yaitu besarnya bagian dana bagi hasil Retribusi Daerah yang sama untuk setiap Kampung, yang disebut dengan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Minimal (DBHRD-M); dan b. asas proporsional sebesar 40% (empat puluh persen) yaitu besarnya bagian dana bagi hasil Retribusi Daerah berdasarkan Nilai Bobot Kampung (BBK) yang dihitung dengan rumus dan variabel yaitu realisasi penerimaan hasil Retribusi Daerah dari masing-masing Kampung, yang disebut dengan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Proporsional (DBHRD-P). Penghitungan dana bagi hasil Retribusi Daerah untuk masing-masing Kampung menggunakan formula dana bagi hasil Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung di Kabupaten Berau. Alokasi dana bagi hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat