HIDUP-LINGKUNGAN-PENGELOLAAN-PERLINDUNGAN-BIDANG-ADMINISTRATIF-SANKSI-PENERAPAN-PENETAPAN-MENERTIBKAN-KEBERSIHAN-HIDUP-LINGKUNGAN-DINAS-KEPALA-KEPADA-KEWENANGAN-PELIMPAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk Menertibkan Penetapan Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Permen LH No.2 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (2) huruf c tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana Bupati dapat menugaskan atau melimpahkan sebagian kewenangan penerapan sanksi administratif kepada kepala instansi lingkungan hidup Kabupaten, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk Menerbitkan Penetapan Penerapan Sanksi Admisitratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.32 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 2012; Pemen LH No.2 Tahun 2013
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pelimpahan Kewenangan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk Menerbitkan Penetapan Penerapan Sanksi Admisitratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk diatur juga tentang Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas :
a. teguran tertulis; dan
b. paksaan pemerintah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
- 3 hlm
|