Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2019

Pelimpahan Kewenangan Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk Menertibkan Penetapan Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pelimpahan Kewenangan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk Menerbitkan Penetapan Penerapan Sanksi Admisitratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk diatur juga tentang Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas : a. teguran tertulis; dan b. paksaan pemerintah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk Menertibkan Penetapan Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
14 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2019
Tanggal Berlaku
14 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.3
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan