Petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan review atas laporan kinerja di lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan setiap Perangkat Daerah dalam menyusun perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja. Petunjuk teknis penyusunan perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Petunjuk teknis penyusunan pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Petunjuk teknis penyusunan reviu atas laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2012 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat