Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk juga diatur tentang Ketentuan Umum; Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis; Hak Akses Arsip Dinamis; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat