Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan dan pemantapan kebijakan otonomi daerah, khususnya urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang kesehatan diberikan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada anggota masyarakat dan penyelenggara dengan suatu sistem yang terkait dengan sistem lainnya sesuai dengan azas pemerintahan yang baik dan benar menurut hukum yang berlaku. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada hakikatnya adalah pembangunan masyarakat Kabupaten Berau seutuhnya, yang menjadi tanggung jawab pemerintah, swasta dan masyarakat sehingga perlu dikembangkan Sistem Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1962; UU No.2 Tahun 1962; ;UU No.4 Tahun 1984; UU No.16 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.35 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 1991; PP No.32 Tahun 1996; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.20 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Sistem Kesehatan Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan, Pelaksanaan, Bentuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan, Bentuk Penyelenggaraan Pembiayaan Kesehatan dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Bentuk Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Bentuk Penyelenggaraan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman, Bentuk Penyelenggaraan Manajemen dan Informasi Kesehatan, Bentuk Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan dan Pengendalian, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan perkreditan kepada masyarakat dan memacu pertumbuhan perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Berau maka perlu membentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. Serta Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah agar mampu meningkatkan pertumbuhan dan Perkembangan perekonomian daerah serta Sumber Pendapatan Asli Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, dan Wilayah Kerja, Azas, Maksud, dan Tujuan, Tugas dan Usaha, Modal, Organisasi PD BPR Berau, Dewan Pengawas, Direksi, Pegawai, Hak dan Penghasilan, Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Pembinaa, Pembubaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.7 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
Perubahan Modal Dasar sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Daerah; Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pensiun dan Tunjangan Hari Tua diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Tata cara pembuatan, penyampaian dan pengesahan perhitungan Tahunan PD. BPR Berau diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Kabuapten Berau
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan Objek Retribusi dan Jenis Pelayanan Retribusi serta penambahan Bab untuk Insentif Pemungutan maka perlu adanya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.82 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Kabuapten Berau. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Penambahan angka 33 dan 34 pada Pasal 1; Penambahan angka 3 Pasal 8; dan Penambahan BAB XVI.a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.19 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2010 Penambahan angka 33 dan 34 pada Pasal 1; Penambahan angka 3 Pasal 8; dan Penambahan BAB XVI.a.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan tarif yang ada akan mengakibatkan kenaikan tarif yang tinggi sehingga perlu perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu dibentuk Perda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Berau No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2011; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 61. Sementara pasal yang dihapus adalah Pasal 19 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.19 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.1 Tahun 2011 Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 61. Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Berau No.1 Tahun 2011 Pasal 19 ayat (3).
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan
ABSTRAK:
Dengan adanya perkembangan usaha budidaya di bidang tanaman pangan guna mendukung ketahanan pangan berdasarkan PP No.18 Tahun 2010 dalam Pasal 11 ayat (2) perlu diatur Izin Usaha Budidaya Tanaman. Maka perlu dibentuk Perda tentang Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1984; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 1996; PP No.44 Tahun 1997; PP No.68 Tahun 2002; PP No.21 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Ruang Lingkup, Jenis Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan, Persyaratan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan, Kemitraan, Pengembangan Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, timbul hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah maka perlu menelaah Peraturan Daerah Kabupaten Berau maka ditetapkan tentang pihak-pihak pengelolaan keuangan Daerah. Maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah dibah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No,54 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Keppres No.74 Tahun 2001; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya penambahan angka 64a dan 93 pada Pasal 1, penambahan huruf m pada Pasal 5, Penambahan Pasal 12 a, Penambahan Pasal 13 ayat (6), penambahan Pasal 55a, penambahan Pasal 71 ayat (8) dan (9), penambahan Pasal 85a, penambahan Pasal 270a. Sementara Pasal yang menagalami perubahan diantaranya Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 53 ayat (1) dan (2), Pasal 66, Pasal 82 b, Pasal 83 ayat (2), Pasal 92 ayat (2) huruf b, Pasal 97 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 109 ayat (2), Pasal 146 ayat (2) huruf d, Pasal 147, Pasal 266. Sementara Pasal yang dicabut yaitu Pasal 46 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
Guna memenuhi UU No.32 Tahun 2004 Pasal 157 huruf a tentang Pemerintah Daerah, bahwa hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk menampung keinginan Pihak Ketiga sebagai wujud nyata keikutsertaan masyarakat dalam menunjang suksesnya pembangunan Kabupaten Berau, perlu meninjau dan memperbaharui Peraturan Daerah Kabupaten Berau No.13 Tahun 2009 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah, guna disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.8 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.10 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Ketentuan Sumbangan, Tata Cara Pelaksanaan Pemberian dan Penerimaan Serta Besarnya Sumbangan, Wilayah Penerimaan Sumbangan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006. Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2009.
Peraturan yang akan diatur: Tata cara penerimaan sumbangan Pihak Ketiga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati;
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Sebagai salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam pengelolaan air minum yang menguasai hajat hidup orang banyak dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka perlu ditingkatkan dan dikembangkan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum sebagai realisasi dari UUD 1945 Pasal 33 ayat (3). Serta untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.8 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.16 Tahun 2005; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Wewenang, Tugas Pokok dan Fungsi, Permodalan, Bentuk Organisasi dan Kepengurusan, Direktur, Kepala Bagian dan Subbagian, Dewan Pengawas, Kepegawaian, Dana Pensiun, Asosiasi, Pembinaan, Tarif Air Minum, Penetaoan dan Penggunaan Laba, Kerja Sana dengan Pihak Ketiga, Pembubaran, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004. Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Berau No.7 Tahun 2007.
Uraian lebih lanjut tentang tugas pokok dan fungsi Kepala Bagian, Kepala Sub. Bagian dan Kepala Unit diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Sebelum ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 72 ayat (1), Bupati membentuk Panitia Likuidasi yang tugas pokok dan fungsinya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan dan pembangunan Daerah. Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur Pajak Daerah di Kabupaten Berau perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; U No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kab. Berau No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Berau No. 13 Tahun 2008; Perda Kab. Berau No. 8 Tahun 2009
Ketentuan Umum; Jenis Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang; Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pengurangan dan Keringanan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Kedaluwarsa Pengihan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Sengketa Pajak; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 25 Tahun 1997 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan; Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 09 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 14 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame; Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 07 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan; Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 19 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel; Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 18 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran; serta Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 15 Tahun 2004 tentang Pajak Sarang Burung Walet, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Minuman beralkohol pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa. Untuk dapat melaksanakan dengan mudah dan cepat mengenai pelarangan pengedaran dan penjualan minuman berakohol, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepres No. 3 Tahun 1997; Perda Kab. Berau No. 8 Tahun 1991; Perda Kab. Berau No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Berau No. 10 Tahun 2008; Perda Kab. Berau No. 13 Tahun 2008; Perda Kab. Berau No. 2 Tahun 2009.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 yang diubah adalah Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat