Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Ruang Lingkup, Jenis Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan, Persyaratan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan, Kemitraan, Pengembangan Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat