Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 61. Sementara pasal yang dihapus adalah Pasal 19 ayat (3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
06 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2013
Tanggal Berlaku
06 Februari 2013
Sumber
LD.2013/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan