Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2013

Sistem Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Sistem Kesehatan Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan, Pelaksanaan, Bentuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan, Bentuk Penyelenggaraan Pembiayaan Kesehatan dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Bentuk Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Bentuk Penyelenggaraan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman, Bentuk Penyelenggaraan Manajemen dan Informasi Kesehatan, Bentuk Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan dan Pengendalian, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2013
Sumber
LD.2013/NO.8
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan