Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 yang diubah adalah Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat