Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya penambahan angka 64a dan 93 pada Pasal 1, penambahan huruf m pada Pasal 5, Penambahan Pasal 12 a, Penambahan Pasal 13 ayat (6), penambahan Pasal 55a, penambahan Pasal 71 ayat (8) dan (9), penambahan Pasal 85a, penambahan Pasal 270a. Sementara Pasal yang menagalami perubahan diantaranya Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 53 ayat (1) dan (2), Pasal 66, Pasal 82 b, Pasal 83 ayat (2), Pasal 92 ayat (2) huruf b, Pasal 97 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 109 ayat (2), Pasal 146 ayat (2) huruf d, Pasal 147, Pasal 266. Sementara Pasal yang dicabut yaitu Pasal 46 ayat (4).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat