Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2013

Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Ketentuan Sumbangan, Tata Cara Pelaksanaan Pemberian dan Penerimaan Serta Besarnya Sumbangan, Wilayah Penerimaan Sumbangan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
23 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2013
Tanggal Berlaku
23 Januari 2013
Sumber
LD.2013/NO.2
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan