Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Wewenang, Tugas Pokok dan Fungsi, Permodalan, Bentuk Organisasi dan Kepengurusan, Direktur, Kepala Bagian dan Subbagian, Dewan Pengawas, Kepegawaian, Dana Pensiun, Asosiasi, Pembinaan, Tarif Air Minum, Penetaoan dan Penggunaan Laba, Kerja Sana dengan Pihak Ketiga, Pembubaran, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat