Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2013

Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Wewenang, Tugas Pokok dan Fungsi, Permodalan, Bentuk Organisasi dan Kepengurusan, Direktur, Kepala Bagian dan Subbagian, Dewan Pengawas, Kepegawaian, Dana Pensiun, Asosiasi, Pembinaan, Tarif Air Minum, Penetaoan dan Penggunaan Laba, Kerja Sana dengan Pihak Ketiga, Pembubaran, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
23 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2013
Tanggal Berlaku
23 Januari 2013
Sumber
LD.2013/NO.1
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 834 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan