Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana, prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang dibiayai dana alokasi umum tambahan tahun anggaran 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sebagai tindaklanjut ketentuan pasal 2
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2020 tentang Dana
Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan Tahun Anggaran 2020, maka perlu didukung
dengan adanya pengaturan yang bersifat teknis untuk
mewujudkan tertib administrasi dan
pertanggungjawaban kegiatan yang dilaksanakan
sesuai Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
W alikota ten tang Pelaksanaan Kegiatan. Pembangunan
Sarana, Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan Yang Di Biayai Dana Alokasi
Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 30· Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020; 15. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 16. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 17. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2019; 18. Peraturan Walikota Blitar Nomor 9 Tahun 2020
materi pokok: mengatur mengenai Pelaksanaan Kegiatan. Pembangunan
Sarana, Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan Yang Di Biayai Dana Alokasi
Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan DAU
Tambahan tahun anggaran 2020 untuk kegiatan pembangunan sarana
prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dengan
prioritas untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak pada
meningkatnya kualitas hidup masyarakat, peningkatan kapasitas serta
kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan
sumber daya sendiri. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; jenis kegiatan; pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
jumlah 96 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 49 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat kelurahan
ABSTRAK:
Menimbang: a . bahwa .beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan sudah tidak sesuai dengan
dinamika dan kebutuhan pembangunan di
kelurahan, maka perlu dilakukan penyesuaian
sesuai peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan
Mengingat: 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018; 17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017; 18. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 20. Peraturan Walikota Blitar Nomor 49 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan. memuat antara lain: perubahan ketentuan umum; perubahan pasal 2 maksud dan tujuan; perubahan pasal 5 terkait jenis kegiatan fisik dan non fisik;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
mengubah
Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan
jumlah 80 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG RADIUS ZONA TERDEKAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK , SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur
dalam pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan, maka beberapa ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019
tentang Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah
Pertama Negeri Di Kota Blitar perlu dilakukan
perubahan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di
Kota Blitar.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 51 Tahun 2018; 13. Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 14. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: Mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di
Kota Blitar. memuat antara lain: ( 1) Radius Zona terdekat PPDB didasarkan pada radius jarak tempat
tinggal sesuai Kartu Keluarga Peserta Didik dengan sekolah yang
dituju
(2) Radius zona terdekat PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
diutamakan bagi calon peserta didik yang domisili sesuai Kartu
Keluarga di Kota Blitar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
mengubah
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di
Kota Blitar.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang DANA BANTUAN UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020 tentang Tata
Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020; 15. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 16. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 17. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020. memuat penetapan nilai dan desa yang mendapat DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan pada APBD Tahun
Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima
puluh juta Rupiah) untuk 21 (dua puluh satu) kelurahan di 3 (tiga)
kecamatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL BERAS SEJAHTERA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a . bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal
35 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun
2018 tentang penyaluran Bantuan Pangan Nontunai,
maka program bantuan sosial pangan terdiri atas
program Bantuan Pangan Nontunai dan program
Bantuan Sosial Beras Sejahtera;
b. bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 22, Pasal 23,
dan Pasal 23A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman
Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 ayat
(2) Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah Dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah, maka penyelenggaraan Program Bantuan
Sosial Beras Sejahtera Tahun Anggaran 2020
dilaksanakan melalui mekanisme pemberian bantuan
sosial yang direncanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Beras Sejahtera
Tahun Anggaran 2020
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; 14. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 20. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 21. Peraturan Walikota Blitar Nomor 48 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai pembentukan Petunjuk
Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Beras Sejahtera
Tahun Anggaran 2020. memuat antara lain: latar belakang; dasar hukum; tujuan dan sasaran; pengertian; pengelolaan dan pengorganisasian; perencanaan dan penganggaran; mekanisme pelaksanaan; pendistribusian dan administrasi; pengendalian program; sosialisasi; monitoring, evaluasi dan pelaporan; penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
jumlah 36 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Blitar No. 91 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2020
TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS
KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
PERWALI Kota Blitar No. 33 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOT 7 YAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
enimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada pegawai berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan memperoleh
persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
\
b. bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 ten tang
Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
sekaligus untuk melaksanakan ketentuan yang
diatur dalam pasal 2 Peraturan W alikota Nomor 77
Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar, maka pemberian tambahan
penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah
diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun
2019 ten tang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah
Kota Blitar harus dilakukan pengaturan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota. tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
Mengingat: 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 20. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 21. Peraturan Walikota Blitar Nomor 19 Tahun 2019; 22. Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2019;
Materi pokok: mengatur mengenai Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar. memuat antara lain: ketentuan umum; maskud, tujuan dan ruang lingkup; penetapan besaran dan kriteria pemberian TPP; penilaian, pemberian dan pembaywaran; ketentuan kehaddiran dalam hari dan jam kerja; pengukuran dasaran kerja pegawai; mekanisme pembayaran; pembiayaan; monitoring dan evaluasi; sanksi administrasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
jumlah 32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Nomor 32 tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Pemerintah Kota Blitar perlu dilakukan perubahan
dalam rangka untuk menyesuaikan dengan dinamika
perubahan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Pemerintah Kota Blitar
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; 4 . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; 5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 7. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 18. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Pemerintah Kota Blitar. memuat antara lain: Ketentuan Pasal 2 diubah dan disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf i,
sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Pejabat WL dalam peraturan W alikota ini antara lain :
a. W alikota;
b. W akil W alikota;
C. Pejabat Eselon II dan yang disamakan;
d. Pejabat Eselon III dan yang disamakan;
e. Kuasa Pengguna Anggaran;
f. Auditor;
g. Pokja ULP;
h. Pejabat Pembuat Komitmen; dan
i. P2UPD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
perubahan Peraturan
Walikota Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Pemerintah Kota Blitar
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika
kebutuhan pengelolaan keuangan daerah, maka perlu
dilakukan perubahan sesuai Peraturan Perundangundangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Bak Keuangan Dan Admihistratif Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perubahan antara lain: pasal 10 terkait rumah jabatan pimpinan dan anggota DPRD; pasal 10A terkait besaran tunjangan perumahan; pasal 11 terkait tunjangan transportasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
mengubah Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 45 Tahun 2017
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KEDALUARSA
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan pasal 15 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan
Dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa
Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
mengatur mengenai Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan
Dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa. memuat antara lain: ketentuan umum; batas kedaluarsa penagihan; jenis piutang PBB P2; ketentuan dan cara penghapusan piutang;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
jumah 24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH ATAS BIAYA ADMINISTRASI PELAYANAN SURAT KETERANGAN KESEHATAN BAGI CALON PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubemur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, maka Kota Blitar menyelenggarakan
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dim.ak:sud pada huruf a dan sebagai pelak:sanaan
kebijakan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat
(4) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 201 7 ten tang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pembebasan Retribusi
Daerah Atas Biaya Administrasi Pelayanan Surat
Keterangan Kesehatan Bagi Calon Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020
Mengingat: Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undan.g Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014
Materi pokok: Pemerintah daerah memberikan pembebasan dari kewajiban membayar
retribusi dalam rangka untuk memenuhi persyaratan administrasi
berupa Surat Keterangan Kesehatan dari UPTD Puskesmas, bagi Calon
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat