Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2020

pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana, prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang dibiayai dana alokasi umum tambahan tahun anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok: mengatur mengenai Pelaksanaan Kegiatan. Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Yang Di Biayai Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan DAU Tambahan tahun anggaran 2020 untuk kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dengan prioritas untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat, peningkatan kapasitas serta kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; jenis kegiatan; pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana, prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang dibiayai dana alokasi umum tambahan tahun anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
18 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2020
Tanggal Berlaku
18 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 12
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan