Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pemerintah Kota Blitar. memuat antara lain: Ketentuan Pasal 2 diubah dan disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf i, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Pejabat WL dalam peraturan W alikota ini antara lain : a. W alikota; b. W akil W alikota; C. Pejabat Eselon II dan yang disamakan; d. Pejabat Eselon III dan yang disamakan; e. Kuasa Pengguna Anggaran; f. Auditor; g. Pokja ULP; h. Pejabat Pembuat Komitmen; dan i. P2UPD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat