Materi Pokok: Mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Blitar. memuat antara lain: ( 1) Radius Zona terdekat PPDB didasarkan pada radius jarak tempat tinggal sesuai Kartu Keluarga Peserta Didik dengan sekolah yang dituju (2) Radius zona terdekat PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diutamakan bagi calon peserta didik yang domisili sesuai Kartu Keluarga di Kota Blitar
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat