Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG RADIUS ZONA TERDEKAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK , SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Blitar. memuat antara lain: ( 1) Radius Zona terdekat PPDB didasarkan pada radius jarak tempat tinggal sesuai Kartu Keluarga Peserta Didik dengan sekolah yang dituju (2) Radius zona terdekat PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diutamakan bagi calon peserta didik yang domisili sesuai Kartu Keluarga di Kota Blitar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG RADIUS ZONA TERDEKAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK , SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
18 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2020
Tanggal Berlaku
18 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 10
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan