Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang tata cara pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan pasal 14 ayat (3) peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, maka perlu mengatur tentang atta cara pemungutan bea perolehan hak atas dan bangunan;
b. bahwa peraturan walikota nomor 9 tahun 2011 tentang sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan kota blitar sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan sesuai peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan a dan b diatas maka perlu membentuk peraturan walikota tentang tata cara pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
mengingat: UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara; PP nomor 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah; perda kota blitar no 1 tahun 2011 tentang bea perolehan hak tanah dan bangunan
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemungutan bea perolehan hak tanah dan bangunan. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; sistem dan prosedur pemungutan BPHTB; pembayaran BPHTB; pendaftaran akta pemindahan hak; dokuemn administrasi dibidang BPHTB; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
pada saat peraturan walikota ini berlaku, peraturan walikota no 9 tahun 2011 tentang sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan kota blitar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 68 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang pelimpahan sebagian kewenangan wali kota kepada camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa Camat selain melaksanakan tugas penyelenggara urusan
pemerintahan umum, camat jug~ melaksanakan pelimpahan
sebagian wewenang Wali :Kota untuk mengefektifkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatart dan
mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai
perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan
masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 39 Tahun 2011
tentang Pendelegasian Sebagian Urusan Peme~tahan Dari Wali
Kota Kepada Camat Dan Lurah sudah tidak sesuai dengan
Dinamika peraturan perun<iangan, maka perlu dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota
Kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan
Pemerintahan Daerah.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 77 Tahun 2016
materi pokok: mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota
Kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan
Pemerintahan Daerah. Ruang Lingkup Peraturan Wali Kota ini mengatur mengenai:
a. Maksud dan Tujuan
b. Pelaksanaan urusan;
c. Kewenangan camat;
d. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Pada saat Peraturan ini berlaku maka :
Peraturan W ali Kota Nomor 39 Tahun 2011 ten tang Pendelegasian
sebagian urusan pemerintahan dari Wali Kota kepada Camat dan
Lurah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KEPADA
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang
:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Walikota wajib melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan mengenakan sanksi administratif;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam melaksanakan kewenangan penerapan sanksi administratif Walikota dapat menugaskan atau melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kab/ Kota; c. bahwa untuk pengenaan sanksi administratif perlu mendelegasikan sebagian kewenangan pengenaan sanksi administratif bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar;
Mengingat: 1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Blitar Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Walikota Blitar Nomor 64 Tahun 2016
Materi POkok: mengatur mengenai Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan tingkat kebutuhan
masvarakat atas sarana telekomunikasi dan dalam rangka
pengendalian pertumbuhan menara telekomunikasi sebagai
infrastruktur layanan jasa telekomunikasi bagi
masyarakat, maka perlu dilakukan pengendalian
pemanfaatan ruang untuk pendirian dan/atau
penyelenggaraan menara telekomunikasi sesuai
kewenangan pemerintah daerah dengan berpedoman pada
Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4
Ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka
pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang melakukan
penataan ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan
tentang perizinan, bentuk dan besaran insentif dan
disinsentif, serta sanksi administratif,
dengan peraturan bupati/walikota;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Izin Pemanfaatan
Ruang/ Izin Prinsip berupa Objek Retribusi Pengendalian
Menara telekomunikasi yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 2
huruf h dan pasal 84 Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 ten tang
Retribusi Jasa Umum sekaligus untuk menindaklanjuti
hasil Pengujian atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun
Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana Keputusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUUXII/
2014, maka penetapan tarif retribusi pengendalian
Menara telekomunikasi harus menggunakan
formulasi/rumus penghitungan yang jelas sesuai dengan
layanan atas pemanfaatan ruang yang telah diterima oleh
wajib retribusi, juga memperhatikan biaya
penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan
masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian
atas pelayanan perizinan pemanfaatan ruang;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi
Mengingat: Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; PP 18 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Namar 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kata Blitar Namar 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi. meliputi: ketentuan umum; maksud , tujuan dan ruang lingkup; pembangunan menara baru; penempatan lokasi menara bersama baru; rekomendasi zona lokasi, perizinan dan retribusi pengendalian menara, kewajiban penyedia menara; pengawasan; evaluasi dan review zona lokasi menara; sanksi administratif; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Blitar
Menara telekomunikasi di Kota Blitar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 30 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK PENGADAAN BARANG/ JASA
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa sebagai pelaksanaan pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, maka perlu membentuk peraturan kepala daerah dalam rangka mewujudkan pengadaan barang/ jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/ Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali sesuai Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Pengadaan Barang/ Jasa
Mengingat: Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2017
Materi pokok: mengatur mengenai Kode Etik Pengadaan Barang/ Jasa. meliputi: ketentuan umum; prinsip pengadaan barang/jasa; maskud dan tujuan; kewajiban dan larangan; komite kode etik; kedudukan, tugas, wewenang dan tanggungjawab; sekretariat; pemeriksaan dan keputusan; pejabat yang berwenang mengenakan sanksi; sanksi; keuangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka peraturan Walikota Blitar Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/ jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat mendatangkan kerugian bagi kehidupan bangsa dan bernegara, oleh karena itu pemerintah daerah sesuai kewenangannya perlu membentuk kebijakan pencegahan korupsi secara terstruktur, terukur dan teragenda dalam program pembangunan nasional;
b. bahwa sebagai pelaksanaan pasal 6 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, maka Pemerintah Kota Blitar berkoordinasi dengan Tim Nasional Pencegahan Korupsi menyelenggarakan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pendidikan Anti Korupsi
Mengingat: Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Pendidikan Anti Korupsi sebagai pedoman bagi Dinas Pendidikan didalam menyelenggarakan pendidikan anti korupsi sesuai kewenangannya. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; penerapan pendidikan anti korupsi di sekolah; materi pembelajaran; metode pembelajaran; penilaian; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TENTANG
PENJABARAN PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang
:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
dasr hukum: Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berubah sebagai berikut :
1.
Pendapatan Daerah :
a. Semula
Rp. 956.918.439.552,00
b. Bertambah / (Berkurang)
Rp. 14.609.689.995,00
Jumlah pendapatan setelah perubahan
Rp. 971.528.129.547,00
2.
Belanja Daerah :
a. Semula
Rp. 988.750.551.568,00
b. Bertambah / (Berkurang)
Rp. 184.911.474.223,46
Jumlah belanja setelah perubahan
Rp. 1.173.662.025.791,46
Surplus / (Defisit) setelah perubahan
Rp. (202.133.896.244,46)
3.
Pembiayaan Daerah:
a. Penerimaan
1) Semula
Rp. 33.332.112.016,00
2) Bertambah/ (Berkurang)
Rp. 177.801.784.228,46
Jumlah penerimaan setelah perubahan
Rp. 211.133.896.244,46
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
jumlah 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
mengingat: Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2018 terdiri atas : Jumlah Pendapatan
Rp.
894.409.176.023,96; Jumlah Belanja
Rp.
811.042.763.123,83 Penerimaan Daerah
Rp.
130.738.072.378,33
b.
Pengeluaran Daerah
Rp.
3.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
jumlah 14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2019
PERWALI Kota Blitar No. 59 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
KOTA BLITAR TAHUN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 dan sebagai pelaksanaan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar Tahun 2016-2021, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020
Mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018;
materi pokok: mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020. meliputi: ketentuan umum; Renja PD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu
Bab III : Tujuan dan SasaranPerangkat Daerah
Bab IV : Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah
Bab V : Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang perubahan peraturan walikota blitar nomor 16 tahun 2019 tentang tata cara seleksi anggota dewan pengawas dan anggota direksi badan usaha milik daerah
ABSTRAK:
menimbang: bahwa dalam rangka efisiensi dan kepastian dalam
pelaksanaan seleksi Anggota Dewan Pengawas Dan
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah pengisian
jabatan anggota dewan pengawas dan anggota direksi
Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Peraturan
Walikota Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Seleksi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi
Badan U saha Milik Daerah.
Mengingat: Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Peraturan
Walikota Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Seleksi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi
Badan U saha Milik Daerah. meliputi: Pasal 5 Peraturan W alikota Blitar Nomor 16 Tahun 2019 ten tang Tata Cara
Seleksi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan U saha Milik
Daerah diubah sebagaimana berikut:
5
Pasal 5
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, disusun
dan dilakukan oleh Panitia Seleksi secara terbuka dalam bentuk surat
edaran melalui papan pengumuman serta media daring atau on-line
dengan mencantumkan keterangan tentang lowongan untuk jabatan
Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi BUMD
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan
paling kurang 7 (tujuh) hari kerja sebelum batas akhir tanggal
penerimaan lamaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
mengubah Peraturan
Walikota Nomor 16 Tahun 2019
jumlah 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat