materi pokok: mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020. meliputi: ketentuan umum; Renja PD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini dengan sistematika sebagai berikut : Bab I : Pendahuluan Bab II : Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu Bab III : Tujuan dan SasaranPerangkat Daerah Bab IV : Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah Bab V : Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat