peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemungutan bea perolehan hak tanah dan bangunan. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; sistem dan prosedur pemungutan BPHTB; pembayaran BPHTB; pendaftaran akta pemindahan hak; dokuemn administrasi dibidang BPHTB; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat