Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 56 Tahun 2019

tata cara pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemungutan bea perolehan hak tanah dan bangunan. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; sistem dan prosedur pemungutan BPHTB; pembayaran BPHTB; pendaftaran akta pemindahan hak; dokuemn administrasi dibidang BPHTB; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 56 Tahun 2019 tentang tata cara pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
02 September 2019
Tanggal Pengundangan
02 September 2019
Tanggal Berlaku
02 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 56
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 622 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan