Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 50 Tahun 2019

TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berubah sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah : a. Semula Rp. 956.918.439.552,00 b. Bertambah / (Berkurang) Rp. 14.609.689.995,00 Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp. 971.528.129.547,00 2. Belanja Daerah : a. Semula Rp. 988.750.551.568,00 b. Bertambah / (Berkurang) Rp. 184.911.474.223,46 Jumlah belanja setelah perubahan Rp. 1.173.662.025.791,46 Surplus / (Defisit) setelah perubahan Rp. (202.133.896.244,46) 3. Pembiayaan Daerah: a. Penerimaan 1) Semula Rp. 33.332.112.016,00 2) Bertambah/ (Berkurang) Rp. 177.801.784.228,46 Jumlah penerimaan setelah perubahan Rp. 211.133.896.244,46

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 50 Tahun 2019 tentang TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 50
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 291 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan