Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 51 Tahun 2019

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pendidikan Anti Korupsi sebagai pedoman bagi Dinas Pendidikan didalam menyelenggarakan pendidikan anti korupsi sesuai kewenangannya. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; penerapan pendidikan anti korupsi di sekolah; materi pembelajaran; metode pembelajaran; penilaian; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 51 Tahun 2019 tentang PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 51
Subjek
PENDIDIKAN - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan