Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Blitar No. 91 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2020
TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS
KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
PERWALI Kota Blitar No. 33 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOT 7 YAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
enimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada pegawai berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan memperoleh
persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
\
b. bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 ten tang
Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
sekaligus untuk melaksanakan ketentuan yang
diatur dalam pasal 2 Peraturan W alikota Nomor 77
Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar, maka pemberian tambahan
penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah
diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun
2019 ten tang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah
Kota Blitar harus dilakukan pengaturan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota. tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
Mengingat: 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 20. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 21. Peraturan Walikota Blitar Nomor 19 Tahun 2019; 22. Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2019;
Materi pokok: mengatur mengenai Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar. memuat antara lain: ketentuan umum; maskud, tujuan dan ruang lingkup; penetapan besaran dan kriteria pemberian TPP; penilaian, pemberian dan pembaywaran; ketentuan kehaddiran dalam hari dan jam kerja; pengukuran dasaran kerja pegawai; mekanisme pembayaran; pembiayaan; monitoring dan evaluasi; sanksi administrasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
jumlah 32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Nomor 32 tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Pemerintah Kota Blitar perlu dilakukan perubahan
dalam rangka untuk menyesuaikan dengan dinamika
perubahan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Pemerintah Kota Blitar
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; 4 . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; 5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 7. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 18. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Pemerintah Kota Blitar. memuat antara lain: Ketentuan Pasal 2 diubah dan disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf i,
sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Pejabat WL dalam peraturan W alikota ini antara lain :
a. W alikota;
b. W akil W alikota;
C. Pejabat Eselon II dan yang disamakan;
d. Pejabat Eselon III dan yang disamakan;
e. Kuasa Pengguna Anggaran;
f. Auditor;
g. Pokja ULP;
h. Pejabat Pembuat Komitmen; dan
i. P2UPD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
perubahan Peraturan
Walikota Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Pemerintah Kota Blitar
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika
kebutuhan pengelolaan keuangan daerah, maka perlu
dilakukan perubahan sesuai Peraturan Perundangundangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Bak Keuangan Dan Admihistratif Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perubahan antara lain: pasal 10 terkait rumah jabatan pimpinan dan anggota DPRD; pasal 10A terkait besaran tunjangan perumahan; pasal 11 terkait tunjangan transportasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
mengubah Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 45 Tahun 2017
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KEDALUARSA
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan pasal 15 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan
Dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa
Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
mengatur mengenai Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan
Dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa. memuat antara lain: ketentuan umum; batas kedaluarsa penagihan; jenis piutang PBB P2; ketentuan dan cara penghapusan piutang;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
jumah 24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH ATAS BIAYA ADMINISTRASI PELAYANAN SURAT KETERANGAN KESEHATAN BAGI CALON PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubemur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, maka Kota Blitar menyelenggarakan
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dim.ak:sud pada huruf a dan sebagai pelak:sanaan
kebijakan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat
(4) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 201 7 ten tang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pembebasan Retribusi
Daerah Atas Biaya Administrasi Pelayanan Surat
Keterangan Kesehatan Bagi Calon Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020
Mengingat: Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undan.g Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014
Materi pokok: Pemerintah daerah memberikan pembebasan dari kewajiban membayar
retribusi dalam rangka untuk memenuhi persyaratan administrasi
berupa Surat Keterangan Kesehatan dari UPTD Puskesmas, bagi Calon
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa untuk mengatur pelaksanaan perjalanan dinas
dalam negeri yang lebih akuntabel, efisien, efektif, dan
ttansparan berdasarkan pasal 7 ayat ( 1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, maka perlu
mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan
dinas jabatan bagi Kepala Daerah, W akil Kepala
Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan
Pegawai Tidak Tetap;
b. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2016
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi
Kepala Daerah/W~l.; Kepala Daerah, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Aparatur Sipil N' egara dan Pegawai Tidak Tetap
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Blitar Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2016
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidal{ Tetap sudah
tidal{ sesuai dengan dinamika pengelolaan keuangan
daerah, untuk itu perlu dilakukan pengaturan kembali
sesuai Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimal{sud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Perjalanan
Dinas Jabatan Bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara . Dan
Pegawai Tidal{ Tetap
Mengingat: Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai pedoman perjalanan dinas Jabatan Bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara . Dan
Pegawai TidakTetap. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; prinsip perjalanan dinas; perjalanan dinas jabatan; komponen biaya perjalanan dinas; pelaksanaan dan prosedur pembayaran; pertanggujawaban biaya perjalanan dinas;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Blitar
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor
18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 12
Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang perencanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
menimbang: bahwa dalam rangka mendukung tugas dan fungsi
Inspektorat Daerah Kota Blitar agar berjalan secara efektif
dan · efisien, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perencanaan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2020;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Blitar Nomor 56 Tahun 2016
Materi pokok: Perencanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk:
a. fokus dan sasaran pengawasan umum;
b. fokus dan sasaran pengawasan teknis;
c. fokus dan sasaran pengawasan Walikota
terhadap Perangkat Daerah;
d. kinerja rutin pengawasan;
e. pengawasan prioritas nasional;
f. pengawalan reformasi birokrasi;
g. penegakan integritas;
h. peningkatan kapasitas APIP; dan
i. jadwal pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 85 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 73 Peraturan Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar;
1. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5038); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang–Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340) ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; 11. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Blitar; 12. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4); 13. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; tujuan dan ruang lingkup; prinsip; pejabat pengelola BLUD; tanggung jawab dan kewenangan pengelola; penatausahaan keuangan BLUD; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 84 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BLUD RSUD MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi Badan Layanan Umum Daerah
1. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar (Lembaran Negara Tahun 1982 nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3243); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLUD; 16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1981/Menkes/SK/XII/ 2010 tentang Pedoman Akuntansi BLU Rumah Sakit;
4
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) ; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2007 Nomor 5/A) ; 20. Peraturan Walikota Blitar Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Blitar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Walikota Blitar Nomor 16 tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Blitar; 21. Keputusan Walikota Blitar Nomor : 188/154/HK/422. 0102/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Peeraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; akuntansi, pelaporan dna pertanggungjawaban; ketentuan lain-lain; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERWALI NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN JASA KERJA BANTUAN PENUNJANG TUGA S PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS PADA LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKA OLEH PEMDA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang uru dan Dosen serta untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan 29 PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, maka Pemerintah Kota Blitar dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan sebagai jaminan keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan dilakukan melalui mekanisme penunjukan guru pengganti dengan didukung pemberian jasa kerja bantuan penunjang tugas pendidik dan tenaga kependidikan;
b. bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Perwali Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantyuan Penunjang Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Lembaga Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan, maka perlu dilakukan perubahgan sesuai peraturan perundang-undangan
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Perwali Nomor 66 Tahun 2017 pada Pasal 5; Pasal 6; dan Pasal 9
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
Perwali Nomor 66 Tahun 2017
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat