Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2020

perencanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Perencanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk: a. fokus dan sasaran pengawasan umum; b. fokus dan sasaran pengawasan teknis; c. fokus dan sasaran pengawasan Walikota terhadap Perangkat Daerah; d. kinerja rutin pengawasan; e. pengawasan prioritas nasional; f. pengawalan reformasi birokrasi; g. penegakan integritas; h. peningkatan kapasitas APIP; dan i. jadwal pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2020 tentang perencanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
08 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2020
Tanggal Berlaku
08 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan