Materi pokok: Perencanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk: a. fokus dan sasaran pengawasan umum; b. fokus dan sasaran pengawasan teknis; c. fokus dan sasaran pengawasan Walikota terhadap Perangkat Daerah; d. kinerja rutin pengawasan; e. pengawasan prioritas nasional; f. pengawalan reformasi birokrasi; g. penegakan integritas; h. peningkatan kapasitas APIP; dan i. jadwal pelaksanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat