Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 84 Tahun 2019

KEBIJAKAN AKUNTANSI BLUD RSUD MARDI WALUYO KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peeraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; akuntansi, pelaporan dna pertanggungjawaban; ketentuan lain-lain; dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 84 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BLUD RSUD MARDI WALUYO KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
18 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2019
Tanggal Berlaku
18 Desember 2019
Sumber
BD 84/2019
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan