bantuan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, BD 83/2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERWALI NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN JASA KERJA BANTUAN PENUNJANG TUGA S PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS PADA LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKA OLEH PEMDA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang uru dan Dosen serta untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan 29 PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, maka Pemerintah Kota Blitar dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan sebagai jaminan keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan dilakukan melalui mekanisme penunjukan guru pengganti dengan didukung pemberian jasa kerja bantuan penunjang tugas pendidik dan tenaga kependidikan;
b. bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Perwali Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantyuan Penunjang Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Lembaga Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan, maka perlu dilakukan perubahgan sesuai peraturan perundang-undangan
- UU 17/1950;
UU 20/2003;
UU 1/2004;
UU 14/2005;
UU 12/2011;
UU 23/2014;
UU 30/2014
dst
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan Perwali Nomor 66 Tahun 2017 pada Pasal 5; Pasal 6; dan Pasal 9
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
- Perwali Nomor 66 Tahun 2017
- 8 halaman
|