Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 83 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERWALI NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN JASA KERJA BANTUAN PENUNJANG TUGA S PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS PADA LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKA OLEH PEMDA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan Perwali Nomor 66 Tahun 2017 pada Pasal 5; Pasal 6; dan Pasal 9

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 83 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERWALI NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN JASA KERJA BANTUAN PENUNJANG TUGA S PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS PADA LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKA OLEH PEMDA
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
18 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2019
Tanggal Berlaku
18 Desember 2019
Sumber
BD 83/2019
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan