Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dan dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah dan memperoleh pendapatan daerah dari sektor pajak, perlu menata dan mengatur pajak daerah berdasarkan kewenangan diskresi yang diberikan negara kepada daerah. Maka dipandang perlu mengatur pajak daerah dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan Ketentuan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, Jenis Pajak Daerah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Penyidikan, Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 2)
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor O2 Tahun 2O2O
tentang Pajak Daerah dan mengoptimalkan pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan sehingga dapat
meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 9l Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2O2O;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan Daerah Kabupaten Jayawijaya, Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pasir, batu kali, batu pecah, sirtu, Setiap Wajib Pajak, mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada BPKAD, Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak mineral bukan logam dan batuan, Kepala Badan dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN, Surat Tagihan Pajak Daerah, Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.Tarif Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan ditetapkan sebesar 12,57%(dua belas koma lima persen). Pajak Daerah yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Masa Pajak Mineral Bukan Batuan dan Batuan adalah 1 (satu) bulan kalender sejak yang bersangkutan melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak. Pengurangan Pajak, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, Pembukuan dan Pemeriksaan, Intensif pemungutan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, Pelaksanaan,pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditugaskan kepada BPKAD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan apresiasi terhadap pencapaian kinerja tertentu dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Jayawijaya dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diberikan suatu penghargaan berupa insentif pemungutan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 09 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 76 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2019 pada Daerah Kabupaten Jayawijaya. Insentif diberikan kepada Instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi daerah, aparat penunjang dan pihak lain. Instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi dapat diberikan apabila mencapai kinerja tertentu. Besarnya Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan sebesar 57%(lima perseratus) dari target penerimaan pajak dan retribusi daerah dalam Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah dan mengoptimalkan pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan sehingga cepat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Craa Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 2g Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O19; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 01 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan di daerah Kabupaten Jayawijaya. Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi, pasir, batu kali, batu pecah, sirtu. Pendataan objek dan subjek Pajak Mineral Bukan lngam dan Batuan ditakukan dengan memberikan Formulir Pendataan kepada orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Pendaftaran Wajib Pajak menggunakan formulir pendaftaran yang ditujukan kepada Kepala Badan. Penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT dan SKPDN. Surat tagihan pajak daerah. Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Pajak Daerah yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Masa Pajak Mineral Bukan Batuan dan Batuan adalah 1 (satu) bulan kalender sejak yang bersangkutan melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan pajak, Pengurangan pajak, Kepala Badan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga atau kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Setiap Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling
sedikit Rp 300.0O0.0O0 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggaratan pembukuan. Insentif pemungutan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, Pelaksanaan, pemberdayaan, pengar,tasan dan pengendalian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditugaskan kepada BPKAD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2021
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 63 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2O2O
tentang Pajak Daerah dan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, maka perlu diatur tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pemungutan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2O1O; . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2O16; Peraturan PPemerintah Nomor 69 Tahun 2O10; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2O2O
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di daerah Kabupaten Jayawijaya. Tata cara pemungutan PBB-P2 mencalup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menatausahalan, menerima, menyetorkan, dan melaporkan penerimaan PBB-P2. Kegiatan pendaftaran dilakukan oleh subjek pajak dengan cara mengambil, mengisi, dan mengembalikan SPOP dan/atau LSPOP ke BPKAD. Kegiatan pendataan dilakukan untuk mengetahui data objek dan subjek pajak termasuk apabila terjadi mutasi keseluruhan dan mutasi sebagian. Pemeriksaan pajak ditujukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
wajib pajak dan pelalsanaan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Ketentuan ini merupakan peraturan pelaksanaan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease di Kabupaten Jayawijaya
2019;
UU No. 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberian Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah; UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang; PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular; PP No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perpres No 87 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting; Perpres No. 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Tertentu; Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19); Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Keuangan No. PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Pembagian Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Permendagri No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah; Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus Disease (Infeksi 2019-nCov) sebagai Jenis Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; Perda Kab. Jayawijaya No. 03 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya; Perda Kab. Jayawijaya No. 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayawijaya; Perda Kab. Jayawijaya No. 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kabupaten Jayawijaya; Perda Kab. Jayawijaya No. 09 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020; Perbup Jayawijaya No. 76 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang upaya pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya yang mengatur baik perorangan, pelaku usaha, dan pengelola/penyelenggara/penanggungjawab fasilitas umum untuk mematuhi protokol kesehatan dan melakukan 4M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan) serta penyediaan sarana dan prasarana 4M oleh pelaku usaha dan pengelola/penyelenggara/penanggungjawab fasilitas umum yang bagi masyarakat. Ketentuan ini dilengkapi sanksi administratif berupa teguran tertulis, sanksi denda, sanksi pencabutan izin operasional bagi pengelola/penyelenggara/penanggungjawab fasilitas umum, hingga sanksi kerja sosial bagi para pelanggar ketentuan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
-
-
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung dan Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Kampung Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa Untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2O20, Tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (Covid- 19) dan/ atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Pereokonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2O2O Tentang Desa Tanggap Covid- 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Perubahan Peraturan Bupati Jayawiaya No. 06 Tahun 2O2O Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Alokasi Dana Kampung dan Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Kampung Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020 Setiap Kampung Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07 /2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.O7/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 09 Tahun 2019; Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 76 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan lampiran Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2020 tentang tta cara pembagian dan penetapan alokasi dana kampung dan pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah setiap kampung Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020. Alokasi Dana Kampung untuk setiap Kampung di Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020, dialokasikan secara merata dan berkeadilan. Tata Cara Pembagran dan penetapan pengalokasian Bagran dari Hasil pajak dan retribusi Daerah Kabupaten Jayawijaya untuk setiap kampung adalah Jumlah pagu Bagian dari Hasil pajak dan retribusi Daerah dibagi Jumlah Kampung di Kabupaten Jayawijaya. Penyaluran Alokasi Dana Kampung dan Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Dal Retribusi dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Kampung. Kepala Kampung menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Kampung setiap tahap penyaluran kepada Bupati Jayawijaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya nomor 02 Tahun 2O2O lentang Pajak Daerah dan mengoptimalkan pengelolaan pajak restoran agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur tata cara pengelolaan pajak restoran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2O2O.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tat cara pengelolaan pajak restoran di daerah Kabupaten Jayawijaya. Pendataan objek pajak Restoran dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada pemilik/ pengelola/ penanggungiawab usaha Restoran. Setiap wajib pajak, mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak Restoran, Kepala Badan dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN. Surat Tagihan Pajak Daerah, Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh Persen). Tata cara pemungutan, pembayaran, pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran dan penagihan. Pengurangan dan keringanan pajak. Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan keteapan pajak. Pembukuan dan Pemeriksaan. Insentif Pemungutan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengasrasan dan pengendalian pajak Restoran ditugaskan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat