Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan Ketentuan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, Jenis Pajak Daerah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Penyidikan, Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat