Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan Daerah Kabupaten Jayawijaya, Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pasir, batu kali, batu pecah, sirtu, Setiap Wajib Pajak, mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada BPKAD, Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak mineral bukan logam dan batuan, Kepala Badan dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN, Surat Tagihan Pajak Daerah, Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.Tarif Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan ditetapkan sebesar 12,57%(dua belas koma lima persen). Pajak Daerah yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Masa Pajak Mineral Bukan Batuan dan Batuan adalah 1 (satu) bulan kalender sejak yang bersangkutan melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak. Pengurangan Pajak, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, Pembukuan dan Pemeriksaan, Intensif pemungutan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, Pelaksanaan,pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditugaskan kepada BPKAD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat