Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di daerah Kabupaten Jayawijaya. Tata cara pemungutan PBB-P2 mencalup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menatausahalan, menerima, menyetorkan, dan melaporkan penerimaan PBB-P2. Kegiatan pendaftaran dilakukan oleh subjek pajak dengan cara mengambil, mengisi, dan mengembalikan SPOP dan/atau LSPOP ke BPKAD. Kegiatan pendataan dilakukan untuk mengetahui data objek dan subjek pajak termasuk apabila terjadi mutasi keseluruhan dan mutasi sebagian. Pemeriksaan pajak ditujukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan wajib pajak dan pelalsanaan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat