Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 6 Tahun 2021

Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tat cara pengelolaan pajak restoran di daerah Kabupaten Jayawijaya. Pendataan objek pajak Restoran dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada pemilik/ pengelola/ penanggungiawab usaha Restoran. Setiap wajib pajak, mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak Restoran, Kepala Badan dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN. Surat Tagihan Pajak Daerah, Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh Persen). Tata cara pemungutan, pembayaran, pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran dan penagihan. Pengurangan dan keringanan pajak. Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan keteapan pajak. Pembukuan dan Pemeriksaan. Insentif Pemungutan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengasrasan dan pengendalian pajak Restoran ditugaskan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayawijaya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wamena
Tanggal Penetapan
07 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2021
Tanggal Berlaku
07 Januari 2021
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan