Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tat cara pengelolaan pajak restoran di daerah Kabupaten Jayawijaya. Pendataan objek pajak Restoran dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada pemilik/ pengelola/ penanggungiawab usaha Restoran. Setiap wajib pajak, mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak Restoran, Kepala Badan dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN. Surat Tagihan Pajak Daerah, Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh Persen). Tata cara pemungutan, pembayaran, pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran dan penagihan. Pengurangan dan keringanan pajak. Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan keteapan pajak. Pembukuan dan Pemeriksaan. Insentif Pemungutan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengasrasan dan pengendalian pajak Restoran ditugaskan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat