Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dan dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah dan memperoleh pendapatan daerah dari sektor pajak, perlu menata dan mengatur pajak daerah berdasarkan kewenangan diskresi yang diberikan negara kepada daerah. Maka dipandang perlu mengatur pajak daerah dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan Ketentuan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, Jenis Pajak Daerah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Penyidikan, Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 2)
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayawijaya Nomor 1 Tahun 2020
Bahwa sesuai Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, 22 (dua puluh dua) jenis Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan dalam rangka efektifitas pemungutan, Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di nilai sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan pembangunan di Wilayah Kabupaten Jayawijaya. Maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1202/MENKES/SK/VIII/2005; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 125/MENKES/SK/II/2008
Dalam Peraturan Daerah ini di atur tentang Retribusi Daerah dengan Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Pemakaman. Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, RETRIBUSI JASA USAHA, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir Dan Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, WILAYAH PEMUNGUTAN, Retribusi Daerah yang terutang dipungut di wilayah Daerah, PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN, KEBERATAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUARSA, PEMERIKSAAN, PEMANFAATAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2011 Nomor 3)
93 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Jayawijaya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungiawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial, dan Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedomal Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari APBD Tahun Anggaran 2O21 sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungiawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 196; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undarrg Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol2; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7O Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O2O; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2Ol4; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 6 Tahun 2016; Peratural Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 01 Tahun 2O21
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Jayawijaya dengan Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan sebagai pedoman bagi PPKD dan SKPD terkait dalam Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungiawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Ruang lingkup Peraturan BUPATI ini meliputi Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungiawaban serta Monitoring dan Evaluasi pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Jayawijaya, Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai Kemampuan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial kepada anggota atau kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan Daerah, Monitoring dan Evaluasi SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pemberian hibah dan Bantuan Sosial dan Hasil monitoring dan evaluasi kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspelrtorat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 38 Tahun 2O2O tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari APBD Tahun Anggaran 2O21
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawtjaya Nomor O1 Tahun 2O2O tentang Pajak Daerah dan mengoptimalkan pengelolaan pajak hiburan agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu
diatur tata cara pengelolaan pajak hiburan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2O1O; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 0l Tahun 2O2O
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan pajak hiburan di daerah Kabupaten Jayawijaya, Pendataan dan pendaftaran objek pajak Hiburan dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada orang atau badan yang menyelenggarakanh hiburan, penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT DAN SKPDN, Masa pajak hiburan adalah jangka waktu I (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak hiburan yang terutang, Tata cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan Pajak, Pengurangan Pajak Hiburan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pembetulan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insntif Pemungutan, Pemberian insentif dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan pencapaian kinerja yang telah ditentukan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian pajak hiburan ditugaskan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 71 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor O2 Tahun 2O2O
tentang Pajak Daerah dan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, maka perlu diatur tata cara
pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2Ol0; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 201O; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O19; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor O2 Tahun 2O2O
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan(BPHTB) Daerah adalah Kabupaten Jayawijaya, Tata cara pemungutan BPHTB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan BPHTB. Objek Pajak adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Tata cara pengenaan tarif dan cara penghitungan BPHTB, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, Tata cara pengajuan keberatan dan banding.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor O2 Tahun 2O2O
tentang Pajak Daerah dan mengoptimalkan pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan sehingga dapat
meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 9l Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2O2O;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan Daerah Kabupaten Jayawijaya, Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pasir, batu kali, batu pecah, sirtu, Setiap Wajib Pajak, mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada BPKAD, Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak mineral bukan logam dan batuan, Kepala Badan dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN, Surat Tagihan Pajak Daerah, Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.Tarif Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan ditetapkan sebesar 12,57%(dua belas koma lima persen). Pajak Daerah yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Masa Pajak Mineral Bukan Batuan dan Batuan adalah 1 (satu) bulan kalender sejak yang bersangkutan melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak. Pengurangan Pajak, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, Pembukuan dan Pemeriksaan, Intensif pemungutan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, Pelaksanaan,pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditugaskan kepada BPKAD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya nomor 02 Tahun 2O2O lentang Pajak Daerah dan mengoptimalkan pengelolaan pajak restoran agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur tata cara pengelolaan pajak restoran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2O2O.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tat cara pengelolaan pajak restoran di daerah Kabupaten Jayawijaya. Pendataan objek pajak Restoran dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada pemilik/ pengelola/ penanggungiawab usaha Restoran. Setiap wajib pajak, mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak Restoran, Kepala Badan dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN. Surat Tagihan Pajak Daerah, Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh Persen). Tata cara pemungutan, pembayaran, pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran dan penagihan. Pengurangan dan keringanan pajak. Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan keteapan pajak. Pembukuan dan Pemeriksaan. Insentif Pemungutan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengasrasan dan pengendalian pajak Restoran ditugaskan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2021
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 63 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2O2O
tentang Pajak Daerah dan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, maka perlu diatur tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pemungutan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2O1O; . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2O16; Peraturan PPemerintah Nomor 69 Tahun 2O10; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2O2O
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di daerah Kabupaten Jayawijaya. Tata cara pemungutan PBB-P2 mencalup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menatausahalan, menerima, menyetorkan, dan melaporkan penerimaan PBB-P2. Kegiatan pendaftaran dilakukan oleh subjek pajak dengan cara mengambil, mengisi, dan mengembalikan SPOP dan/atau LSPOP ke BPKAD. Kegiatan pendataan dilakukan untuk mengetahui data objek dan subjek pajak termasuk apabila terjadi mutasi keseluruhan dan mutasi sebagian. Pemeriksaan pajak ditujukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
wajib pajak dan pelalsanaan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
33 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat