Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka
ekonomi daerah dan keuangan daerah, Rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah berkenaan dan/ atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021; Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 24 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 diubah dan berbunyi sebagai berikut : Pada Bab II terdapat perubahan pasal yaitu pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
6 Halaman beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), Pasal 44 ayat (5), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. dan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sat ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I : Ketentuan Umum; Bab II : Ruang Lingkup; Bab III : Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Bab IV : Pengelolaan; Bab V : Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI : Ketentuan Lain-lain; Bab VII : Ketentuan Peralihan; Bab VIII : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
94 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN SEKOLAH TERPADU UNGGULAN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan pada Sekolah Terpadu Unggulan Kabupaten Tana Tidung secara tepat, efektif, dan efisien, maka perlu dibuat petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawabannya.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasonal; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung; Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah Terpadu Kabupaten Tana Tidun.
Peraturan Bupati ini terdiri dari : 5 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2019
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pakaian Dinas; Bab III Atribut Pakaian DInas; Bab IV Pemakaian Atribut; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Ketentuan Lain-lain; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undnag-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri SIpil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; dan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya; Bab III Ketentuan Lain-lain; Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat