Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I : Ketentuan Umum; Bab II : Ruang Lingkup; Bab III : Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Bab IV : Pengelolaan; Bab V : Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI : Ketentuan Lain-lain; Bab VII : Ketentuan Peralihan; Bab VIII : Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat