Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2019

PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya; Bab III Ketentuan Lain-lain; Bab IV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
22 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019
Tanggal Berlaku
22 Mei 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 18
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 729 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan