Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 diubah dan berbunyi sebagai berikut : Pada Bab II terdapat perubahan pasal yaitu pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat